YOUR COMMENTS

Visitors

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday37
mod_vvisit_counterYesterday31
mod_vvisit_counterThis week317
mod_vvisit_counterThis month199
mod_vvisit_counterAll15135

Check Your Mapping



Address:
City:
State:
Zip:


Aug 08 2008
Pengusaha Saling Tuding Royalti Batu bara
Ditulis Oleh Administrator   
Friday, 08 August 2008

Rabu, 06/08/2008 14:53 WIB. Pemerintah & Pengusaha Saling Tuding Soal Royalti Batubara Jakarta - Pemerintah dan pengusaha batubara saling tuding soal pembayaran royalti dan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

ImageDari sisi pemerintah, pengusaha tidak berhak menunda pembayaran royalti bagian batubara punya pemerintah.Sedangkan pengusaha mengatakan sengaja menunda pembayaran royalti karena pemerintah belum membayar restitusi pajak.

"Mekanismenya tidak bisa seperti itu, kalau begitu berarti utang ketemu utang. Jadi tidak bisa dibayar utang jeruk dengan utang salak karena substansinya beda," ujar Dirjen Kekayaan Negara Depkeu Hadiyanto dalam jumpa pers di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (6/9/2008).

Hadiyanto menjelaskan piutang negara yang menjadi kewajiban para kontraktor PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) disebabkan karena mereka tidak bersedia membayar royalti batubara, yang merupakan bagian pemilik kuasa penambangan yakni pemerintah dalam hal ini Departemen ESDM. Pengusaha tidak membayar royalti selama 5 tahun yakni dari 2001 hingga 2006.

Kemudian pengusaha juga tidak berhak meminta restitusi atas Pajak Pertambahan Nilai batubara, mengingat batubara bukan merupakan barang kena pajak sesuai Peraturan Pemerintah No 144 tahun 2000. Oleh karena itulah restitusi tidak diperoleh pengusaha batubara.

"Nah batubara itu termasuk barang yang bukan kena pajak sehinggga pelaku usaha pertambangan selama lebih dari 5 tahun itu tidak dapat mengkreditkan pajaknya, tidak memperoleh restitusi," ujarnya.

 


Comments (1) >>
Write comment
quote
bold
italicize
underline
strike
url
image
quote
quote
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
busy
 
< Sebelumnya   Berikutnya >