| Pengusaha Saling Tuding Royalti Batu bara |
| Ditulis Oleh Administrator | |||
| Friday, 08 August 2008 | |||
|
Rabu, 06/08/2008 14:53 WIB. Pemerintah & Pengusaha Saling Tuding Soal Royalti Batubara Jakarta - Pemerintah dan pengusaha batubara saling tuding soal pembayaran royalti dan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Mekanismenya tidak bisa seperti itu, kalau begitu berarti utang ketemu utang. Jadi tidak bisa dibayar utang jeruk dengan utang salak karena substansinya beda," ujar Dirjen Kekayaan Negara Depkeu Hadiyanto dalam jumpa pers di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (6/9/2008). Kemudian pengusaha juga tidak berhak meminta restitusi atas Pajak Pertambahan Nilai batubara, mengingat batubara bukan merupakan barang kena pajak sesuai Peraturan Pemerintah No 144 tahun 2000. Oleh karena itulah restitusi tidak diperoleh pengusaha batubara. "Nah batubara itu termasuk barang yang bukan kena pajak sehinggga pelaku usaha pertambangan selama lebih dari 5 tahun itu tidak dapat mengkreditkan pajaknya, tidak memperoleh restitusi," ujarnya.
written by wow gold, December 28, 2009 We world of warcraft power leveling always and flyff power levelingand flyff gold or link 2moons gold or wedding dress designers wow knight online power leveling you are power leveling thanks world of warcraft power leveling world |
|||
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|









Dari sisi pemerintah, pengusaha tidak berhak menunda pembayaran royalti bagian batubara punya pemerintah.Sedangkan pengusaha mengatakan sengaja menunda pembayaran royalti karena pemerintah belum membayar restitusi pajak.